[Mojowarno]. Pemilihan anggota BPD akan dilaksanakan secara serentak Pada 2020 nanti. Oleh karena segala persiapan dan tahapan pelaksanaannyapun harus dipersiapkan sejak dini.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Rembang No. 20 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 7 (1), yang berbunyi, “Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota BPD, Kepala Desa bersama Anggota BPD dan unsur masyarakat menentukan kuota anggota BPD perwilayah pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam forum rapat.
Untuk menindak lanjuti Perbup tersebut, serta surat edarat dari Bupati Rembang, tentang Pemilihan Anggota BPD. Pada hari Selasa (03/09) dilaksanakan Rapat koordinasi lintas lembaga yang ada di Desa Mojowarno. Bertempat di Balaidesa, untuk merumuskan bersama kepanitiaan Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mojowarno untuk masa bhakti 2020-2026.
Setelah melawati masa yang cukup alot merumuskan format kepanitiaan, akhirnya diputuskan melalui kuorum dipilihlah H. Wagiyanto sebagai ketua panitia pemilihan BPD Desa Mojowarno. Diharapkan mampu menjembatani aspirasi semua lapisan masyarakat.
Disamping mempersiapkan segala keperluan pemilihan, susunan kepanitiaan juga bertugas menentukan tahapan-tahapan dan menerima berkas pendaftaran secara selektif memalui proses yang akuntabel dan transparan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat berharap banyak nantinya memiliki wakil yang tepat dan mampu menampung segala aspirasi dan keluh kesah.
Selamat bekerja dan bertugas Pansel BPD Desa Mojowarno []