JawaTengah : - Sejumlah dispensasi atau keringanan diterapkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng selama masa darurat wabah virus corona Covid-19.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Subandrya menuturkan, dispensasi itu berlaku bagi pengurusan perpanjangan masa Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK (lima tahunan), dan Pajak tahunan.
Dilansir dari laman resmi instagram @ditlantas.polda.jateng dijelaskan bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya terhitung mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 29 Mei 2020, Diberikan dispensasi proses perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni – 30 Juni 2020.
Apabila pemilik SIM tidak melakukan mekanisme perpanjangan SIM di waktu pemberian dispensasi, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan. Namun harus melaksanakan proses mekanisme penerbitan SIM baru.
Khusus untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Suspect atau Positif Covid 19, dapat melaksanakan proses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter.
Sementara, jika masa berlaku STNK dan Pajak habis dari 26 Maret 2029 hingga 29 Mei 2020, warga yang terlambat membayar perpanjangan akan dibebaskan dari denda sanksi administrasi.
"Ini berlaku di tiap polres, mengingat masa darurat Covid-19. Meski begitu, warga tetap boleh mengurus di masa darurat itu. Ini hanya dispensasi saja agar mengurangi kerumunan di kantor pelayanan guna menerapkan physical distancing," jelas Kombes Pol Subandrya kepada Tribunjateng.com di Mapolrestabes Semarang, Kamis (16/4/2020).
Dirlantas menambahkan, untuk pembayaran perpanjangan STNK dan pajak sendiri kini bisa dilakukan di rumah melalui aplikasi Sakpole. Sehingga, warga tak perlu pergi ke kantor Samsat.
"Kini, kami dari ditlantas memang sedang menggencarkan warga Jateng supaya bayar pajak lewat Sakpole. Sosialisasi pun terus kami ingatkan bagi pengendara di jalan," sambungnya.
Tetap jaga kesehata, #jagajarak #pakaimasker #jogotonggo cucitangan minimal 20 menit sekali.[]