MojowarnoNEWS ; - Pernahkah anda memeriksa KTP-el anda, dan mendapati tulisan dibawah foto tertera KTP anda tertera masa berlaku sampai kapan dan sudah kadaluarsa?
Nah, tentunya anda bertanya-tanya kan. Pastinya KTP EL ini pasti sudah tidak berlaku, nich!
Atau bahkan berfikir KTP EL anda sudah kadaluarsa.
Eit, jangan keburu dibuang dulu, atau mengambil kesimpulan sendiri. Karena KTP El anda sebenarnya masih tetap berlaku.
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 yang merupakan perubahan undang-undang Nomor 23 tahun2006 tentang administrasi kependudukan, pasal 64 ayat (7) huruf a menyebutkan, KTP EL yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup. Tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.
Sekarang jadi jelas kan, mengapa tidak harus mengganti KTP El.
Trus, kapan KTP El kita perlu diperbaharui? Nah, menarik ini.
Mengutip dari laman Instagram milik dirjen kependudukan kementerian dalam negeri, KTP EL anda dapat diperbaharui, ketika :
- KTP EL Hilang;
- KTP EL rusak, sehingga data tidak dapat terbaca;
- Jika ada perubahan data pemilik KTP EL, seperti alamat, tanggal lahir, nama, dan perubahan status menikah.
- Foto boleh diganti, bila sekaligus ada perubahan data atau menjadi berjilbab.
Gimana, masih kurang jelas? Jika dirasa kurang jelas, silahkan datang dan tanyakan di kantor desa masing-masing atau langsung datang ke kantor catatan sipil terdekat.
Jadi sekarang sudah tahu kan, jika menjumpai KTP El baik kita atau keluarga, bila mengalami kasus seperti di atas. So, jika informasi ini bermanfaat, harap dibantu menyebarluaskan kepada masyarakat yang lain ya!!!.[]