Jakarta – Mulai 1 Januari 2021, Bea Materai berlaku satu tarif mulai diberlakukan. Hal ini dilakukan setelah mendapat restu dari DPR dalam sidang paripurna yang dilaksanakan pada Selasa, (29/9/2020) yang lalu di Gedung DPR Senayan.
Dalam paripurna tersebut mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Bea Materai Menjadi Undang-undang (UU).
Dalam undang-undang baru itu tarif bea meterai ditetapkan menjadi satu tarif tunggal Rp 10.000,- Tarif ini ditetapkan untuk transaksi di atas Rp 5 juta. Berbeda dengan sebelumnya yakni Rp 3.000,- dan Rp 6.000,-
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengungkapkan penerimaan negara akan meningkat sebesar Rp11 triliun dengan adanya kenaikan bea meterai ini pada tahun depan.
UU Bea Meterai pertama disahkan pada tahun 1985 dengan dua tarif, yakni Rp 500,- dan Rp 1.000,- Sekitar 15 tahun kemudian, tepatnya pada tahun 2000, terjadi kenaikan menjadi masing-masing Rp 3.000,- dan Rp 6.000,-
Di sisi lain, pemerintah akan memberikan relaksasi untuk penggunaan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 hingga 31 Desember 2021
Berikut poin Perubahan UU bea materai :
- Perluasan Objek bea materai ; Sebelumnya hanya berlaku terhadap dokumen fisik (kertas), kini berlaku juga bagi dokumen elektronik.
- Penyesuaian tarif bea meterai ; Sebelumnya dua tarif ( Rp 3.000 dan Rp 6.000. ), kini menjadi satu tarif yaitu Rp 10.000.
- Penyesuaian batasan nilai dokumen ; sebelunnya dokumen yang dikenai bea materai adalah yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 250.000, kini menjadi lebih dari Rp 5.000.000.
- Penggunaan materai elektronik terhadap dokumen dalam bentuk elektronik
- Pemberian fasilitas pembebasan bea materai ; khusus dokumen tertentu yang dipakai untuk penanganan bencana , keagamaan, dan sosial dan dalam rangka mendorong program pemerintah.
- Pengaturan sanksi ; baik sanksi administratif maupun pidana, terkait materai palsu dan materai bekas pakai.[]
Source: Dihimpun dari berbagai sumber.