Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi Publik
HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK
1. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
2. Setiap orang berhak :
a. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
c. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang KIP; dan/atau
d. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
4. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP.
KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK
1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
Dalam memperoleh informasi publik terdapat 2 cara, yaitu:
- Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi secara langsung;
- Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi secara tertulis.
1. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan secara langsung (datang langsung), dengan cara:
- Pemohon mengisi form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan oleh petugas;
- Membawa surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
- Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
- Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
- Membawa bukti jawaban keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya (jika ada);
- Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan, dibuktikan dengan surat kuasa).
2. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan secara tertulis (surat) dikirim melalui
email atau surat tercatat dan secara online, dengan cara:
- Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditunjukan kepada Ketua Komisi Informasi dengan melampirkan bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
- Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
- Bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik beserta tanda terimanya;
- Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
- Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan, dibuktikan dengan surat kuasa).
Formulir Permohonan Informasi Publik