Desa Mojowarno

Kec. Kaliori, Kab. Rembang
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Mojowarno

Isra' Mikroj Nabi Muhammad SAW

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
BREAKING News >>; Bagi warga yang menginginkan Vaksinasi Dosis ketiga,silahkan mengunjungi Puskesmas Kaliori, untuk informasi lebih lanjuit. Tetap Jaga kesehatan, Pakai Masker, Jaga Jarak, Hindari Kerumunan, Rajin cuci tangan dengan sabun.

Berita Desa

Komentar Terbaru

Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi Publik

HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK

1. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

2. Setiap orang berhak :

    a. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    b. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    c. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang                   KIP; dan/atau
    d. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.

3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

4. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP.

KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK

1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK

Dalam memperoleh informasi publik terdapat 2 cara, yaitu:

  1. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi secara langsung;
  2. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi secara tertulis.

1. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan secara langsung (datang langsung), dengan cara:

  1. Pemohon mengisi form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan oleh petugas;
  2. Membawa surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  3. Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  4. Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  5. Membawa bukti jawaban keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya (jika ada);
  6. Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan, dibuktikan dengan surat kuasa).

2. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan secara tertulis (surat) dikirim melalui
email atau surat tercatat dan secara online
, dengan cara:

  1. Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditunjukan kepada Ketua Komisi Informasi dengan melampirkan bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  2. Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  3. Bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik beserta tanda terimanya;
  4. Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  5. Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan, dibuktikan dengan surat kuasa).

 

Formulir Permohonan Informasi Publik

Beri Komentar

Desa

887

LAKI-LAKI

887LAKI-LAKI penduduk

877

PEREMPUAN

877PEREMPUAN penduduk

1.764

TOTAL

1.764TOTAL penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi untuk mendapatkan PIN

Kepala Desa

SUMANTO

Tidak di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

FAHRURROHIM

Tidak di Kantor

Sekretaris Desa

SUMADI

Tidak di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

SUCIATI

Tidak di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

DEWI SUPRASTININGRUM

Tidak di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

SITI ARFIANA WATI

Tidak di Kantor

Kepala Dusun Cering

AMALIA NUR HIDAYATI

Tidak di Kantor

Kepala Dusun Mojo

SUMARDI

Tidak di Kantor

Kepala Dusun Samben

SUTRISNO

Tidak di Kantor
Statistik
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini:405
Kemarin:577
Total Pengunjung:1.116.615
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:192.168.36.253
Browser:Tidak ditemukan
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini:405
Kemarin:577
Total Pengunjung:1.116.615
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:192.168.36.253
Browser:Tidak ditemukan

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Realisasi | Anggaran

Rp 0,00Rp 1.252.691.900,00

0%

BELANJA

Realisasi | Anggaran

Rp 0,00Rp 1.280.256.144,00

0%

PEMBIAYAAN

Realisasi | Anggaran

Rp 0,00Rp -107.622.064,00

0%

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp 0,00Rp 80.000.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp 0,00Rp 776.483.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp 0,00Rp 37.357.900,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp 0,00Rp 353.851.000,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp 0,00Rp 5.000.000,00

0%

APBDes 2023 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Realisasi | Anggaran

Rp 0,00Rp 485.942.451,00

0%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Realisasi | Anggaran

Rp 0,00Rp 450.683.000,00

0%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

Realisasi | Anggaran

Rp 0,00Rp 63.010.000,00

0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Realisasi | Anggaran

Rp 0,00Rp 168.496.600,00

0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Realisasi | Anggaran

Rp 0,00Rp 112.124.093,00

0%

SUMANTO

Kepala Desa


Tidak di Kantor

FAHRURROHIM

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak di Kantor

SUMADI

Sekretaris Desa
Tidak di Kantor

SUCIATI

Kepala Urusan Keuangan
Tidak di Kantor

DEWI SUPRASTININGRUM

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak di Kantor

SITI ARFIANA WATI

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak di Kantor

AMALIA NUR HIDAYATI

Kepala Dusun Cering
Tidak di Kantor

SUMARDI

Kepala Dusun Mojo
Tidak di Kantor

SUTRISNO

Kepala Dusun Samben
Tidak di Kantor